Tiga pria kepergok warga tengah mencuri besi jembatan seberat tiga ton di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Total kerugian akibat ulah pelaku itu senilai Rp 176 juta.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan pencurian itu terjadi di Desa Silalahi I, Kecamatan Silalahisabungan, Jumat (8/11/2024). Ketiga pelaku ditangkap pada hari yang sama. Ketiganya, yakni Sabarudin (26), Asraman (36), dan M Yusuf (26).
"Para pelaku berhasil memotong besi tersebut sebanyak 49 potong dengan ukuran panjang mencapai tiga meter. Akibat kejadian itu, besi yang menjadi tanggung jawab PUPR Provinsi Sumut pun mengalami kerugian mencapai Rp 176 juta," kata Agus, Senin (11/11).
Agus mengatakan kejadian berawal pada Kamis (7/11). Saat itu, ketiga pelaku berkumpul di rumah pelaku Sabarudin di Kota Medan.
Setelah itu, mereka menyusun rencana untuk melakukan pencurian besi. Lalu, mereka berangkat dengan menaiki mobil pikap milik pelaku Sabarudin menuju Kabupaten Dairi.
Lalu, pada Jumat (8/11) sekira pukul 01.00 WIB, para pelaku tiba di lokasi kejadian dan melihat besi jembatan tersebut. Tak menunggu lama, para tersangka langsung melakukan pencurian besi itu. Dua pelaku turun untuk mencuri besi tersebut, sedangkan pelaku Yusuf tetap berada di dalam mobil sambil memantau situasi.
Ada total 49 potong besi seberat tiga ton yang dicuri para pelaku. Sekira pukul 03.25 WIB, pelaku Yusuf menyebut menghubungi pelaku Asraman dan mengatakan bahwa mobil mereka dicegat oleh warga.
Kedua pelaku pun langsung mendatangi pelaku Yusuf. Setibanya di lokasi, para pelaku melihat sudah ada warga dan polisi. Alhasil, setelah kejadian para pelaku diboyong ke Polres Dairi.
"Alasan pelaku melakukan pencurian karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.