Batu Bara - Polisi meringkus AD, warga Kelurahan Indrapura, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara usai melakukan aksi pembongkaran rumah dan mencuri ponsel serta sepeda motor milik tantenya.
"Terhadap tersangka ini di kasus pemberatan pembongkaran rumah. Dilihatnya rumah kosong milik tantenya yang pergi ke luar kota kemudian dia masuk dan mengambil handphone serta sepeda motor korban," kata Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, Rabu (11/9/2024).
Usai ditangkap, kepada Polisi AD mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku karena pelaku kesal selalu disebut pencuri oleh tantenya. Merasa malu dan tidak terima, pria berusia 34 tahun itu kemudian benar-benar mencuri di rumah korban.
"Sakit hati katanya sama korban (dituduh pencuri). Tapi pengakuannya dia sudah dua kali melakukan aksi pencurian di tempat berbeda. Dia tidak residivis, belum pernah ditahan," ujarnya.
Saat beraksi, AD melakukan kejahatan itu seorang diri. Dua hari setelah melakukan aksi pencurian itu, Polisi yang menerima laporan dan melakukan penyelidikan menangkapnya di Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.
Aksi itu dilakukan pelaku yang nekat mencuri juga karena dilatarbelakangi kebutuhannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan telah menjadi pecandu sejak 5 tahun terakhir.
"Kita tahan, atas perbuatannya kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kapolsek.