"Sejak 1 hingga 14 Agustus 2024, kita berhasil menangkap sembilan pelaku narkoba, lima merupakan residivis," kata Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Kamis (15/8/2024).
Penangkapan ini mencakup enam kasus berbeda, dengan barang bukti berupa 235,37 gram sabu, tiga unit sepeda motor, tiga handphone, dan uang tunai Rp 350 ribu.
Endang mengatakan bahwa pengungkapan kasus dari sejumlah tempat terpisah ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," ucapnya.
Para pelaku yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah di Labusel dan Labuhanbatu. Pelaku berinisial TS (40), RS (30), RSS (38), FS (32), ADKK (42), W (37), DAS (24), MRH (29), dan SH (49).