Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro ANTARA pada Kamis (12/9) masih layak untuk Anda simak kembali antara lain pencuri kabel bonding LAA ditangkap hingga pencuri mobil taksi online dihukum sembilan tahun.

 

Berikut rangkumannya:

 

Pencuri kabel bonding LAA ditangkap

 

Pelaku pencurian kabel bonding Listrik Aliran Atas (LAA) yang berlokasi di KM 11+500 Petak Stasiun Palmerah-Stasiun Kebayoran berinisial W (28) ditangkap oleh tim keamanan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.

 

Menurut Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, kejadian tersebut bermula saat tim keamanan dari KAI Daop 1 Jakarta sedang melakukan apel pada Rabu (11/9) pukul 22.00 WIB dan menepati lokasi yang sudah ditentukan.

 

Baca selengkapnya di sini.

 

Curi mobil taksi daring, MIS terancam hukuman penjara sembilan tahun

 

Polisi menjerat tersangka pencuri mobil taksi daring, seorang pria berinisial MIS (30) di Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

 

Baca selengkapnya di sini.

 

Hasil tes urine pemilik mobil yang tabrak restoran negatif narkoba

 

Kepolisian mengungkapkan hasil tes urine pemilik mobil berinisial F (31) yang menabrak Restoran Okuzono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, negatif narkoba sehingga menyetir dalam kondisi sadar.

 

"Saudara F ini juga sudah dilakukan pengecekan urine, hasil tes urinrnya adalah negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.