Gudangberita.co.id, Batam – Senilai Rp 8,9 Miliar uang mantan kliennya dikuras oleh Ahmad Rustam Ritonga, seorang oknum pengacara (lawyer) di Batam. Uang tersebut milik salah satu bos shipyard di Batam yang dulunya merupakan mantan kliennya.

 

Polisi meringkus Ahmad Rustam usai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ahmad tak bekerja sendiri, ia bersama Roliati yang merupakan asistennya di kantor lawyer yang dikelola.

 

Roliati sendiri kini menunggu persidangan. Ia sudah terlebih dulu diperiksa oleh penyidik Polda Kepri terkait kasus ini.

 

Berkasnya pun sudah P21 dan diserahkan ke kejaksaan. Dari pengembangan kasus dengan tersangka Roliati ini, kemudian Ahmad Rustam juga ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO sejak 31 Juli 2024.

 

Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Donny Alexander, mengatakan pihaknya akhirnya bisa mengamankan Ahmad Rustam.

 

“Keduanya berkomplot menguras rekening korban yang merupakan direktur salah satu Shipyard di Batam. Dalam keterangannya uang tersebut dikirim ke rekening tersangka,” ujarnya, Selasa (20/8/2024) via detikom.

 

Untuk memalsukan penggunaan uang milik korban, kedua pelaku membuat laporan uang Rp 8,9 miliar itu untuk membayar jasa advokat. Padahal, pada saat itu perusahaan sedang tidak menggunakan jasa tersangka.