Setelah sempat buron selama kurang lebih dua pekan, BK (20 tahun) diamankan Tim Buser Polres Kotabaru.
Pemuda ini kabur ke Sulawesi usai diduga melakukan pencurian di rumah ibu angkatnya sendiri.
Aksi pencurian terjadi pada siang hari di akhir Agustus lalu, saat korban berinisial SK (57 tahun), yang merupakan warga Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, sedang tidak berada di rumah.
Tersangka kemudian mendobrak pintu kamar korban dan menggasak uang tunai senilai 38 juta rupiah, sejumlah perhiasan emas, dua buah buku tabungan, serta dua unit handphone.
Kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati akibat kerap dimarahi oleh sang ibu, sehingga berinisiatif kabur dari rumah dengan membawa harta benda milik korban.
“Pelaku menurut keterangannya sakit hati ketika dimarahi oleh ibu angkatnya, kemudian berinisiatif kabur, lalu mendobrak pintu kamar korban, membuka lemari baju dan ditemukan uang tunai, perhiasan, buku tabungan, lalu barang-barang tersebut diambil pelaku,” ujar AKP M. Taufan Maulana, Kasatreskrim Polres Kotabaru.
Sementara itu, pelarian tersangka berakhir di rumah kekasihnya di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.