Polda Sumut menembak mobil yang tengah membawa 272 kg ganja di Kabupaten Langkat. Ada dua pelaku yang ditangkap saat kejadian itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan di Jalan Thamrin, Kecamatan Babalan, Sabtu (9/11/2024) dini hari. Adapun kedua pelaku yang ditangkap itu adalah Saprizal (37) dan Suhada (30). Keduanya merupakan warga Provinsi Aceh.

"Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh," kata Hadi, Senin (11/11).

Hadi menyebut penangkapan itu berawal pada Jumat (8/11) malam. Saat itu, petugas kepolisian menerima informasi soal adanya mobil yang tengah membawa narkoba dari Aceh menuju Kota Medan.

Pihak kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan mengidentifikasi mobil yang tengah membawa ganja tersebut di perbatasan Aceh-Sumut. Setelah lima jam menunggu, mobil yang membawa ganja itu pun melintas.

Petugas lalu membuntuti mobil tersebut dan menghentikannya di Jalan Thamrin. Namun, saat akan diamankan, para pelaku berupaya melarikan diri hingga petugas harus menembak ban mobil para pelaku.

"Pelaku melawan, lalu tim menembak ban mobil. Setelah itu, tim langsung mengamankan kedua pelaku," jelasnya.

Setelah digeledah, ditemukan 272 kilogram ganja yang dibungkus di dalam 11 goni. Ganja tersebut diletakkan para pelaku di kursi mobil bagian tengah dan di bagasi.

Rencananya, kata Hadi, ganja itu akan diedarkan ke luar Pulau Sumatra. Pihak kepolisian saat ini telah mengidentifikasi pemilik ganja tersebut dan tengah mengejarnya.

"(Rencananya) akan didistribusikan keluar Pulau Sumatra. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan mendalami jaringan lainnya," pungkasnya.