Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Setelah sidang etik, AKP Dadang akan diperiksa terkait tindak pidana penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Sidang kode etiknya sudah selesai, sedangkan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus pidananya. Nanti akan diatur mekanismenya oleh Pak Kadiv Propam dan Polda Sumbar untuk masalah penempatannya ataupun akan segera diperiksa lanjutan untuk kasus pidananya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).
Seperti diketahui, AKP Dadang Iskandar, dijatuhkan sanksi PTDH. AKP Dadang tidak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Shandi.
Sidang KKEP yang dipimpin oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto menyatakan AKP Dadang bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Irjen Shandi.
Atas kesalahannya, AKP Dadang dipecat dari anggota Polri. Polri memastikan proses PDTH diselesaikan pada malam ini.